Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diimbau untuk memberikan laporan evaluasi kepada DPR RI seputar penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Hal itu mengingat adanya dugaan kecurangan dan sengketa hasil Pemilu 2019.
Sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan oleh Bawaslu dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.
Setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2019 dan Pileg melalui SK No 987, maka tidak ada ruang bagi para Caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DPR RI terpilih dari PDIP daerah pemilihan Jawa Barat VIII, Selly Andriyani Gantina dan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya dilaporkan masyarakat karena ada indikasi melakukan pelanggaran Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan merespon aduan masyarakat terkait pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan (PDIP) terpilih dapil Jawa Barat VIII nomor urut 3 Selly Andriyani Gantina.
Pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dengan calon legislatif (Caleg) tidak dibenarkan secara etika. Apalagi, pertemuan tersebut diduga untuk mengamankan atau memenangkan calon tertentu.